Saat ini, kehidupan bermasyarakat bergantung pada kemudahan akses ke informasi. Semakin pentingnya akses publik terhadap layanan yang disediakan oleh lembaga dan badan publik, pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memenuhi kebutuhan akan informasi tersebut. Selanjutnya, pada tahun 2010, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang diikuti oleh Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 terkait Keterbukaan Informasi Publik. Fakultas Ilmu Komputer Universitas Sriwijaya memberikan layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.
Surat Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 0615/UN9/KP/2017 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Universitas Sriwijaya tahun 2017 dan Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 08 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Universitas Sriwijaya pada tahun 2017 menandai pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Universitas Sriwijaya.