TUGAS DAN FUNGSI PPID FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS SRIWIJAYA     

Secara Umum tugas dan fungsi PPID Fakultas Ilmu Komputer Universitas Sriwjaya adalah sebagai berikut:

a.   Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan  informasi publik di lingkungan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Sriwijaya.

b.   Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan.

c.   Menyediakan, mengumumkan, dan memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka.

d.   Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik.

e.   Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Rektor, dan  melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 02 Tahun 2018 bahwa menetapkan Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama sebagai PPID Pelaksana di Lingkungan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Sriwijaya, yang kemudian akan bertugas untuk melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi PPID di lingkungan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Sriwijaya. PPID Pelaksana dibantu oleh PPID Pelaksana Pembantu dan Petugas PPID lainnya dalam memenuhi tanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Bidang Pelayanan Informasi bertugas:

a.   Melaksanakan penyampaian informasi publik. 

b.   Menyiapkan paket informasi yang mudah diberikan kepada pemohon informasi publik.

c.   Membantu tugas pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di Universitas Sriwijaya.

Bidang Pendokumentasian dan Pengelolaan Informasi bertugas:

a.   Melakukan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Sriwijaya.

b.   Menghimpun data sumber daya Fakultas Ilmu Komputer Universitas secara terpadu sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan.

c.   Melakukan verifikasi untuk mengecek keabsahan data.

d.   Membantu tugas pengelolaan, penyampaian informasi publik dan dokumentasi di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Sriwijaya.

Bidang Penyelesaian Sengketa

a.   Melakukan kajian hukum untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi

b.   Melakukan pendampingan dalam penyelesaian sengketa informasi

c.   Membantu tugas pengelolaan informasi, penyampaian publik dan dokumentasi di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Sriwijaya.

Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bertugas:

a.    Melakukan desain, pembangunan, dan  pengembangan Website PPID

b.   Melakukan perawatan perangkat  jaringan Internet dan Website PPID 

c.    Membantu melaksanakan pengelolaan layanan teknologi informasi

Scroll to Top